• MALANG KUçEçWARA‬ • MALANG NOMINOR SURSUM MOVEOR • MALANG BELONGS TO ME •

23 Desember 2011

Koruptor versus maling Sandal

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. (Soelaeman, M).
jika diproyeksikan dalam hal hukum, keadilan adalah perlakuan dan pengakuan yang seimbang antara perbuatan dan hukuman. Hukum di Indonesia dikatakan masih belum kuat. Banyak bentuk ketidak adilan yang dirasakan masyarakat, terutama bagi pihak yang dirugikan.
Berikut ini berita yang saya kutip tentang 'maling' kecil dan perbandingannya dengan 'maling' besar, serta hukuman yang mereka terima.

1. Mencuri sendal japit dihukum 2 bulan 24 hari

Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani bernasib sial.

2. Nenek Yaminah di sel karena dituduh mencubit paha pembantu

Nenek berusia 57 tahun asal Depok ini sempat ditahan polisi karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Penganiayaan yang dimaksud adalah mencubit paha. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu.


3. Main judi ratusan rupiah, 10 bocah diadili di PN Tangerang

10 anak yang berprofesi sebagai tukang semir sepatu di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi pada Mei 2009, karena dituduh melakukan praktik perjudian. Usia anak-anak ini antara 11-14 tahun.

Setelah sempat ditahan, mereka pun menjalani proses persidangan di PN Tangerang, dan diputus bersalah melakukan perjudian.

4. Mencuri dua ekor bebek divonis 7 bulan

Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.

5. Mengambil kapuk berujung bui

Empat warga Batang, Jawa Tengah, pada November 2009, ditahan di Rutan Rowobelong karena mencuri 14 kilogram kapuk.

6. Nge-charge ponsel, penghuni apartemen ITC Roxy Mas dibui

Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi ditangkap petugas Polsek Metro Gambir karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

Penangkapan Aguswandi dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mulai 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi mengajukan permohonan sidang praperadilan. Gugatan Aguswandi pun ditolak dan dia harus terus menjalani proses hukum.

7. Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara

8. Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hanya karena mengambil sebutir semangka di sebuah ladang di Kelurahan Ngampel, Mojoroto, Kediri, pada Idul Fitri lalu, Basar dan Kholil harus berurusan dengan hukum. Keduanya sudah mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun upaya itu dimentahkan dan kasus berlanjut hingga pengadilan.


9. Pencurian Sandal seharga 30 ribu oleh bocah 15 tahun dihukum 5 tahun Penjara
Yang membuat saya lebih geram lagi adalah dijebloskannya seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah berinisial AAL (15) ke dalam penjara selama 5 tahun hanya karena AAL mencuri sandal seharga Rp. 30 ribu saja. Sandal seharga 30 ribu bisa membuat seorang pelajar di penjara 5 tahun? Ckckck, ya mungkin saja hukum menjadi lebay karena si pemilik sandal tersebut adalah orang berpangkat yaitu Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
 
Deretan kasus-kasus di atas, dari aspek hukum pidana memang sudah memenuhi semua unsur-unsurnya. Hanya saja ada rasa keadilan yang terusik, karena antara pelanggaran yang dilakukan dengan sanksi yang diberikan tidak setimpal. Semestinya kasus-kasus semacam ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.


Coba bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang "mencuri" uang negara hingga bermiliar-miliar namun hukuman yang dijatuhkan tak sebanding.

Baca juga kasus ini :
BLITAR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar memberikan perlakuan khusus bagi narapidana (Napi) kasus korupsi. Setiap napi koruptor memperoleh fasilitas pembinaan pembebasan bersyarat (PB).

Misalnya Napi M Rusydan, Solikin Inanta, Bangun Rachmanto dan Soebiantoro hanya menjalani hukuman penjara selama 2/3 dari yang dijatuhkan majelis hakim. Selebihnya, para koruptor yang menguras APBD 2003-2004 sebesar Rp97 miliar itu bisa menghirup udara bebas.

Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II B Blitar Andik Wirawan. Saat ini pihaknya juga menyiapkan PB bagi tiga orang napi koruptor lainya. Yakni mantan Bupati Blitar Imam Muhadi, mantan Kabag Keuangan Krisanto dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Samirin Darwoto.

Seperti keempat rekannya, menurut Andik ketiga koruptor tersebut layak mendapat PB. Hanya saja, karena belum menjalani masa hukuman minimal 2/3 dari vonis hakim, lapas belum mengusulkannya.

"Semua napi kasus korupsi di sini memang mendapat fasilitas pembinaan pembebasan bersyarat. Dan untuk penghuni lainya seperti Pak IM (Imam Muhadi) dan yang masih tertinggal juga layak mendapatkan ini. Hanya saja kita belum mengusulkanya sekarang. Tapi mereka ini layak mendapat PB, "ujar Andik kepada Seputar Indonesia Senin (25/5).

Taat peraturan, berkelakuan baik dan tidak terlibat pelanggaran selama menjadi penghuni lapas, menjadi alasan mendasar seorang napi diusulkan ke Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan Jakarta untuk memperoleh PB.

Dan semua napi koruptor yang menjadi penghuni lapas, termasuk mantan Bupati Blitar Imam. Bupati yang divonis 10 tahun penjara itu, menurut Andik memang memenuhi semua syarat tersebut.

"Syarat lainya adalah minimal telah menjalani masa hukuman 2/3 dari yang dijatuhkan hakim, PB ini berlaku bagi napi yang diganjar hukuman minimal 1 tahun penjara," terangnya.

Kendati disampaikan semua penghuni lapas kasus korupsi mendapatkan fasilitas khusus ini, namun program itu berlaku bagi semua penghuni lapas.

Selain PB, lapas juga memberikan fasilitas cuti bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas. Pada tahun 2008, Lapas Kelas II B telah membebaskan sebanyak 50 napi dengan fasilitas PB. Beberapa di antara napi adalah koruptor.

Sementara masih dengan fasilitas PB, hingga bulan Mei 2009, lapas telah membebaskan 30 napi. Kemudian 50 napi dengan cuti bersyarat yang cukup ditandatangani Depkumham Provinsi.

Andik menegaskan, jika semua napi bisa memperoleh fasilitas ini, asal memenuhi syarat yang ditentukan. "Saat ini saja kita lagi mengusulkan 16 orang napi untuk mendapat PB. Kemudian 10 orang napi untuk mendapat cuti bersyarat," terangnya.

Total jumlah napi yang menghuni Lapas kelas II B Blitar sebanyak 406 orang. Jumlah ini lebih besar dua kali lipat dari kapasitas maksimal 210 orang.

Semakin banyak napi yang mendapat fasilitas khusus seperti PB atau cuti bersyarat tersebut, menurut Andik, pihak lapas dinilai sukses melakukan pembinaan. "Lapas di Jawa Timur targetnya bisa seperti Lapas di Jawa Barat dan Medan, sebagai lapas yang berhasil memberikan pembinaan penghuninya," pungkasnya.

Jadi, seperti apakah bentuk pengamalan kata adil itu sendiri?

Sumber :
http://news.okezone.com/read/2009/05/25/1/222871/1/lapas-blitar-diskon-bebas-semua-napi-koruptor

http://news.okezone.com/read/extend/2009/12/04/343/281844/berikut-korban-hukum-yang-katanya-adil

http://lophim.blogspot.com/2010/01/koruptor-vs-maling-sendal-jepit.html

21 Desember 2011

Tulisan keprihatinan seorang kawan terhadap kawan sekomunitas

http://assets.kompas.com/data/photo/2011/12/19/1451368620X310.jpg
Penangkapan anak punk yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh berkerjasama dengan pihak Poltabes Banda Aceh telah menyisakan berbagai macam keprihatinan. Penangkapan yang terkesan illegal tersebut telah mencabut hak — hak kebebasan berekpresi sebagai warga Negara  Aksi kepriahatinan terus mengalir baik didalam negeri maupun luar negeri.

Seperti diberitakan The Globe Journal sekelompok anak punk Rusia mendatangi kantor KBRI melakukan aksi solidaritas penangkapan 65 anak punk Banda Aceh dengan mencoret-coret pagar dengan tulisan “punk is not crime”.

Walaupun sangat kita sayangkan di Aceh sendiri tidak muncul aksi yang serupa dari kalangan mahasiswa yang anti rasis, fasis dan anti diskriminasi kaum marjinal. Aceh kenapa bisa bisu dari aksi keprihatinan tersebut. Apakah aceh sudah menjadi daerah Neo-Fasisme, semoga tidak.

Hanya 3 orang yang mengaku mahasiswa FISIP Unsyiah menggelar aksi di Simpang Lima seperti di beritakan oleh The Globe Journal. Mereka mengkritisi pemerintah tidak melindungi hak orang untuk berserikat.

Punk lahir sebenarnya adalah akibat kegagalan para politisi dalam “politik jual — beli”, meyakinkan sebuah kontra kultur akan ide bahwa kita semua akan jauh lebih baik hidup baik hidup tanpa vampir-vampir ini.

“Semua pemerintahan tidaklah diinginkan dan tidak perlu, tidak ada pelayanan yang dapat disediakan pemerintahan yang tidak dapat disediakan oleh suatu komunitas secara swadaya. Kita tidak perlu disuruh - suruh melakukan sesuatu atau diberitahu bagaimana menghidupi hidup kita apalagi dibebani oleh pajak, aturan, regulasi - regulasi serta tuntutan - tuntutan akan hasil kerja kita” (Profane Existence(PE) #5,Agustus 1990 hal 38,Ayf)

Dari sisi lain punk juga terlibat dalam gerakan — gerakan perubahan mendukung hak-hak perempuan tidak dimarginalkan, kelas pekerja dan juga sangat bermusuhan dengan kapitalisme yang telah menghisap melalui praktek monopoli ekonomi. Gerakan punk biasanya lahir dari Rahim Negara-negara komprador dan Negara demokrasi palsu kapitalisme.

Eksploitasi di tempat-tempat kerja juga merupakan hasil kekejaman dan kerakusan yang ditampilkan oleh kapitalisme itu sendiri. Bahkan sistem ini juga telah melahirkan sebagian orang hidup mewah dari hasil kerja para pekerja yang tidak memiliki kemewahan. Atas dasar inilah muncul perlawan punk untuk melawan dominasi kapitalisme. Mereka membangun kelompok sendiri sebagai bentuk perlawanan terampas hak — hak mereka akibat dari kesarakahan pemilik modal.

Jadi, punk bukanlah segerombolan penjahat yang harus ditumpaskan oleh rezim. Penangkapan punk ditaman budaya sebuah tindakan melawan hukum dan ilegal, karena mereka sejauh ini tidak melanggar hukum dan tidak terlibat kekerasan. Kalaupun ada diantara mereka yang melanggar tindak pidana atau terlibat narkoba, maka tangkaplah yang terlibat saja, bukan semua ditangkap.

Bukan punk yang salah, tetapi beberapa oknum dari mereka yang melanggar aturan Negara. Ini sama halnya juga bila ada oknum kepolisian terlibat tindak pidana, apakah seluruh polisi harus ditangkap dan institusi polisi disalahkan? Tentu jawabannya tidak, tetapi oknum itu yang harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Saya sangat miris saat membaca komentar-komentar difacebook dan komentar pembaca diberita online. Hampir semua komentar bernuansa fasis dan diskriminatif terhadap punk. Yang sangat membuat hati saya bertambah pilu saat mengetahui komentator tersebut adalah mahasiswa yang notabena memiliki wawasan dan kecerdasan lebih dari yang lainnya. Tidak pantas mengeluarkan kata-kata yang nuansa rasis dan fasis, padahal mahasiswa itu adalah kelompok masyarakat yang intelektual dan cerdas.

Komentar — komentar tersebut tidak sedikitpun mencerminkan watak intelektual yang katanya selalu berpihak kepada kaum marginal, malah terkesan berwatak fasis dan imoral. Apakah mahasiswa aceh pasca datangnya liberalisasi politik dan ekonomi telah degradasi sikap sosial? Tidak peka lagi dengan kondisi sosial warga yang marginal yang dilanggar hak-haknya?

Semoga apa yang saya baca difacebook dan komentar-komentar diberita online hanya mengatas namakan mahasiswa aceh, artinya mereka itu bukan mahasiswa tetapi orang yang mencoba memperburuk citra mahasiswa.

Oleh sebab itu saya sangat mendambakan lahirnya generasi Bangsa (mahasiswa) yang kritis dan peka terhadap situasi sosial yang sedang terjadi. Mahasiswa yang merupakan panutan masyarakat perlu menampilkan dan memberikan pendidikan-pendidikan yang baik kepada rakyat, supaya Aceh  jangan terjebak dengan lingkaran syetan fasisme.

Perlu diketahui oleh semua kalangan, punk bukanlah penjahat yang harus diperlakukan secara tidak manusiawi. Bicara pembinaan mental dan psikologi bukan dengan cara kekerasan seperti direndam ke kolam atau kekerasan fisik lainnya. Disekap di Sekolah Polisi Negara (SPN) bukanlah solusi untuk pembinaan mereka. Justru akan mengganggu mental mereka kearah lebih buruk dengan diperlakukan demikian sampai harus digunduli segala.


Mereka juga manusia yang butuh diperlakukan layaknya orang yang tidak bersalah dan sama dimata hukum. Punk juga butuh setara dimata hukum tanpa ada yang mencabut hak-hak mereka. Melakukan pembinaan bukan dengan cara kekerasan, namun harus melalui pendekatan persuasif dan secara psikologis.

Sentuhan-sentuhan kelembutan yang seharusnya dilakukan, bukan malah pembinaan ala militer dan jangan salahkan mereka nantinya bila kelakuan mereka akan kasar, karena memang dibina dengan pola kekerasan.

Hemat saya mereka tidak melakukan penyimpangan prilaku seperti ungkapan Kapolda pada acara Funbike di Seutui tanggal 11 Desember 2011. Tidak ada perilaku yang menyimpang dari mereka, oleh sebab itu menilai orang jangan terjebak dengan simbul, jangan karena pakaian yang lusuh, rambut jingkrak atau celana koyak-koyak langsung menvonis seseorang itu penjahat, tentu jawabannya tidak. Pelajari dan teliti apa yang mereka perjuangkan dan siapa mereka, baru setelah itu mengambil kesimpulan.

Kalau pun dipermasalahkan prilaku menyimpang dinilai pada cara mereka berpakaian yang bukan tradisi orang Aceh atau bahkan orang Indonesia. Pertanyaan saya kembali muncul, kenapa yang berpakaian berjubah serba putih yang memakai celana diatas tumit sering bergerombolan antara satu masjid kemesjid lain tidak ditangkap. Cara berpakaian demikian juga bukan merupakan pakaian tradisi orang Aceh.

Kenapa mereka tidak ditangkap, lalu dibina seperti pembinaan anak punk tersebut. Maaf, bukan saya berniat rasis menulis tulisan ini, tetapi hanya sebagai perbandingan kenapa hanya pada anak punk diberlakukan demikian. Apakah kerana mereka orang minoritas didalam minoritas pantas diberlakukan sewenang-wenang. Tentu, jawabannya tidak. Tetapi kembali muncul pertanyaan, kenapa juga bisa terjadi, atau mungkin kita Negara barbar, entahlah.

Kalau pun harus mendapatkan pembinaan, bukan diperlakukan seperti penjahat kelas kakap, disekap kedalam penjara walau sebantar dan pembinaan yang tidak layak disebut pembinaan tetapi “penyiksaan”. Pelaku tindak pidana korupsi saja tidak diperlakukan seperti itu, padahal prilaku meraka telah menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia. Sebenarnya, merekalah yang pantas mendapatkan perlakuan seperti menerpa anak punk. Pembinaan seperti dialami oleh anak punk alangkah tepatnya diberlakukan pada koruptor yang telah menyengsarakan seluruh Rakyat Indonesia.

Yang sangat miris lagi saat penegak hukum mengatakan penangkapan, penggundulan rambut dan direndam kedalam kolam tidak melanggar HAM. Hal ini seperti pernyataan Kapolresta banda Aceh, Armensyah Thai pada The Globe Journal. Sungguh sebuah pernyataan mengecewakan kita semua dalam membacanya, apakah beliau tidak membaca kitab Undang-Undang bagaimana yang disebut dengan melanggar HAM seseoarang? Saran saya sebagai warga Negara, pelajari dan baca kembali kitab Undang-undang tersebut dan kalaupun belum bisa memahami jangan malu-malu mendatangi ahlinya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Jelas-jelas mafia anggaran, mafia pajak dan pejabat yang korup merupakan musuh Negara yang harus dibasmi seperti hama tikus dalam sawah. Namun sekarang mereka masih tetap saja diperlakukan secara manusiawi. Bahkan ada yang mendapatkan fasilitas special dalam bui, sungguh ironis.

Padahal justru mereka (para koruptor) telah melanggar HAM seluruh rakyat Indonesia masih saja bisa menikmati hasil pajak rakyat dengan mudah dan masih saja bisa berkeliaran di Negara tercinta kita. Kalaupun ada yang di proses semua pelaku koruptor kelas teri, sedangkan kelas kakap masih belum tersentuh.

Kenapa anak Bangsa yang hanya mengekpresikan jiwa seni mereka dan tidak sedikitpun mengganggu ketertiban umum harus diperlakukan ibarat penjahat kelas kakap. Adilkah mereka mendapatkan perlakuan demikian?

Saya bertambah kaget dan sedih ketika mendengar cerita seorang teman yang berangkat ke Banda Aceh dari Bireun. Beliau mengisahkan bagaimana pengejaran anak punk yang melarikan diri dari tempat “penyiksaan”. Pengejaran layaknya sedang mengejar segerombolan penjahat yang melarikan diri. Karena pihak kepolisian di sare saat melakukan pengejaran memakai senjata lengkap, tidak tanggung-tanggung senjata yang dipakai adalah senjata laras panjang. Wallauhu’alam.

Mendengar cerita itu saya kembali teringat saat Densus 88 mengejar teroris di Aceh maupun luar Aceh. suasana demikian juga ada saat aceh masih dalam konflik bersenjata, pihak TNI sedang mengejar GAM yang dicap sebagai pemberontak. Bedanya hanya tidak dikerahkan mobil tank atau senjata berat.

Pertanyaan sekarang, apakah Anak Punk tersebut teroris atau pemberontak yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau mereka penjahat kelas kakap seperti borun para koruptor? Entahlah, Negara kita memang sudah menjadi Negara entah berantah

17 Desember 2011

LIDAH

http://www.pancawiramegahtama.com/wp-content/uploads/2011/08/lidah1.jpgLidah….organ terkecil dari tubuh kita, tapi nahkoda yang mengendalikan seluruh hidup kita. Tergantung bagaimana kita memegang kemudi itu. Jika kita tak bisa mengendalikannya, hancurlah seluruh hidup kita. Satu sumber mata air yang dapat memancarkan kasih dan pahit. Lidah…lima huruf, tapi memiliki dampak yang sangat radikal. Dia dapat menyakiti, dia dapat juga memberkati orang dengan kata-kata lembutnya. Dia dapat membuat orang menangis, dia dapat juga membuat orang tersenyum. Dia dapat membunuh, dia dapat juga mendamaikan. Dia dapat menimbulkan konflik, dia dapat juga mempersatukan. Lidah…karena dia, persahabatan yang tak terbina dengan baik bisa hancur dengan kesalahpahaman. Karena dia, sepasang kekasih memutuskan berpisah oleh kurangnya pengertian dan keegoisan satu sama lain. Karena dia juga, suami istri yang tak teguh memegang komitmen hidup akhirnya memutuskan berpisah. Karena dia, para pemuda jatuh dalam lubang kebinasaan. Karena dia, dua suku bangsa dapat bertengkar hanya dipicu satu orang saja. Karena dia, dua negara yang berdamai bisa terpecah belah. Lidah…dia membuat orang bisa menjadi marah, memfitnah, membunuh, egois, tidak bisa mengerti keadaan orang lain, menang sendiri, acuh tak acuh, sinis, iri hati dan dendam. Tapi lidah juga membuat hati yang beku menjadi hancur, hati yang dipenuhi amarah dapat luluh oleh adanya kata-kata bijak, Tetapi kadangkala manusia mengabaikan betapa pentingnya komunikasi. Mereka tak pernah berpikir dampak yang kan terjadi bila kata-kata itu keluar dari mulut mereka. Lidah dapat mengeluarkan perbendaharaan yang baik jika dikendalikan oleh nahkoda yang bijaksana pula. Sebaliknya lidah dapat mengeluarkan perbendaharaan yang menyakitkan jika berada di tangan nahkoda yang akhlaknya buruk. Komunikasi yang terbina dengan baik bisa menjadi akhir yang sangat membahagiakan dan melegakan dahaga di hati. Dua insan yang bertengkar dapat bersatu karena adanya kata-kata yang lembuat keluar dari seorang bijak. Sepasang kekasih yang bertengkar dapat kembali bersatu karena adanya insan yang mendamaikan, meski insan itu menyukai salah satunya. Negara yang sudah tercerai berai dapat bersatu karena adanya kata-kata bijak dari sang diplomat. Lidah yang baik adalah lidah yang ingin sahabatnya bahagia, dan ingin menghancurkan persahaban itu walau sudah di ujung tanduk; lidah yang berusaha agar kekasihnya dapat kembali lagi padanya, meski sudah tak ada yang dapat dilakukannya; lidah yang ingin agar sahabatnya tersenyum kembali walaupun dia kecewa padanya dan tak ingin menyakitinya. Lidah yang baik adalah lidah yang selalu menyayangi orang lain, meski orang itu melukai perasaannya. Jadilah lidah-lidah yang memberkati orang-orang di sekelilingmu, nahkoda-nahkoda yang membuat orang lain tersenyum, nahkoda yang memberi ketenangan dan kedamaian…

copas melalui mbah google... :)