
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. (
Soelaeman, M).
jika
diproyeksikan dalam hal hukum, keadilan adalah perlakuan dan pengakuan
yang seimbang antara perbuatan dan hukuman. Hukum di Indonesia dikatakan
masih belum kuat. Banyak bentuk ketidak adilan yang dirasakan
masyarakat, terutama bagi pihak yang dirugikan.
Berikut ini berita
yang saya kutip tentang 'maling' kecil dan perbandingannya dengan
'maling' besar, serta hukuman yang mereka terima.
1. Mencuri sendal japit dihukum 2 bulan 24 hari
Seorang
buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari
oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri
sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Padahal
sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk
mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya
saja Hamdani bernasib sial.
2. Nenek Yaminah di sel karena dituduh mencubit paha pembantu
Nenek
berusia 57 tahun asal Depok ini sempat ditahan polisi karena dilaporkan
melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Penganiayaan yang dimaksud
adalah mencubit paha. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu.
3. Main judi ratusan rupiah, 10 bocah diadili di PN Tangerang
10
anak yang berprofesi sebagai tukang semir sepatu di Bandara
Soekarno-Hatta ditangkap polisi pada Mei 2009, karena dituduh melakukan
praktik perjudian. Usia anak-anak ini antara 11-14 tahun.
Setelah sempat ditahan, mereka pun menjalani proses persidangan di PN Tangerang, dan diputus bersalah melakukan perjudian.
4. Mencuri dua ekor bebek divonis 7 bulan
Tabriji,
warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara
karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.
5. Mengambil kapuk berujung bui
Empat warga Batang, Jawa Tengah, pada November 2009, ditahan di Rutan Rowobelong karena mencuri 14 kilogram kapuk.
6. Nge-charge ponsel, penghuni apartemen ITC Roxy Mas dibui
Pada
8 September 2009 lalu, Aguswandi ditangkap petugas Polsek Metro Gambir
karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari
sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.
Penangkapan
Aguswandi dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung
Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola
apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mulai 9 September, Agus resmi
ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29
September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar
penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.
Tak terima
dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu,
pihak Aguswandi mengajukan permohonan sidang praperadilan. Gugatan
Aguswandi pun ditolak dan dia harus terus menjalani proses hukum.
7. Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara
8. Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hanya
karena mengambil sebutir semangka di sebuah ladang di Kelurahan
Ngampel, Mojoroto, Kediri, pada Idul Fitri lalu, Basar dan Kholil harus
berurusan dengan hukum. Keduanya sudah mengupayakan penyelesaian kasus
secara kekeluargaan, namun upaya itu dimentahkan dan kasus berlanjut
hingga pengadilan.
9. Pencurian Sandal seharga 30 ribu oleh bocah 15 tahun dihukum 5 tahun Penjara
Yang
membuat saya lebih geram lagi adalah dijebloskannya seorang pelajar
SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah berinisial AAL (15) ke dalam penjara selama
5 tahun hanya karena AAL mencuri sandal seharga Rp. 30 ribu saja.
Sandal seharga 30 ribu bisa membuat seorang pelajar di penjara 5 tahun?
Ckckck, ya mungkin saja hukum menjadi lebay karena si pemilik sandal
tersebut adalah orang berpangkat yaitu Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Deretan kasus-kasus di atas, dari aspek hukum
pidana memang sudah memenuhi semua unsur-unsurnya. Hanya saja ada rasa
keadilan yang terusik, karena antara pelanggaran yang dilakukan dengan
sanksi yang diberikan tidak setimpal. Semestinya kasus-kasus semacam ini
bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Coba bandingkan dengan
sejumlah kasus korupsi para pejabat yang "mencuri" uang negara hingga
bermiliar-miliar namun hukuman yang dijatuhkan tak sebanding.
Baca juga kasus ini :
BLITAR
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar memberikan perlakuan khusus
bagi narapidana (Napi) kasus korupsi. Setiap napi koruptor memperoleh
fasilitas pembinaan pembebasan bersyarat (PB).
Misalnya Napi M
Rusydan, Solikin Inanta, Bangun Rachmanto dan Soebiantoro hanya
menjalani hukuman penjara selama 2/3 dari yang dijatuhkan majelis hakim.
Selebihnya, para koruptor yang menguras APBD 2003-2004 sebesar Rp97
miliar itu bisa menghirup udara bebas.
Keterangan ini disampaikan
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II B Blitar Andik
Wirawan. Saat ini pihaknya juga menyiapkan PB bagi tiga orang napi
koruptor lainya. Yakni mantan Bupati Blitar Imam Muhadi, mantan Kabag
Keuangan Krisanto dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Samirin
Darwoto.
Seperti keempat rekannya, menurut Andik ketiga koruptor
tersebut layak mendapat PB. Hanya saja, karena belum menjalani masa
hukuman minimal 2/3 dari vonis hakim, lapas belum mengusulkannya.
"Semua
napi kasus korupsi di sini memang mendapat fasilitas pembinaan
pembebasan bersyarat. Dan untuk penghuni lainya seperti Pak IM (Imam
Muhadi) dan yang masih tertinggal juga layak mendapatkan ini. Hanya
saja kita belum mengusulkanya sekarang. Tapi mereka ini layak mendapat
PB, "ujar Andik kepada Seputar Indonesia Senin (25/5).
Taat
peraturan, berkelakuan baik dan tidak terlibat pelanggaran selama
menjadi penghuni lapas, menjadi alasan mendasar seorang napi diusulkan
ke Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan Jakarta untuk memperoleh
PB.
Dan semua napi koruptor yang menjadi penghuni lapas, termasuk
mantan Bupati Blitar Imam. Bupati yang divonis 10 tahun penjara itu,
menurut Andik memang memenuhi semua syarat tersebut.
"Syarat
lainya adalah minimal telah menjalani masa hukuman 2/3 dari yang
dijatuhkan hakim, PB ini berlaku bagi napi yang diganjar hukuman minimal
1 tahun penjara," terangnya.
Kendati disampaikan semua penghuni
lapas kasus korupsi mendapatkan fasilitas khusus ini, namun program itu
berlaku bagi semua penghuni lapas.
Selain PB, lapas juga
memberikan fasilitas cuti bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi
keluarga dan cuti menjelang bebas. Pada tahun 2008, Lapas Kelas II B
telah membebaskan sebanyak 50 napi dengan fasilitas PB. Beberapa di
antara napi adalah koruptor.
Sementara masih dengan fasilitas PB,
hingga bulan Mei 2009, lapas telah membebaskan 30 napi. Kemudian 50
napi dengan cuti bersyarat yang cukup ditandatangani Depkumham Provinsi.
Andik menegaskan, jika semua napi bisa memperoleh fasilitas
ini, asal memenuhi syarat yang ditentukan. "Saat ini saja kita lagi
mengusulkan 16 orang napi untuk mendapat PB. Kemudian 10 orang napi
untuk mendapat cuti bersyarat," terangnya.
Total jumlah napi yang
menghuni Lapas kelas II B Blitar sebanyak 406 orang. Jumlah ini lebih
besar dua kali lipat dari kapasitas maksimal 210 orang.
Semakin
banyak napi yang mendapat fasilitas khusus seperti PB atau cuti
bersyarat tersebut, menurut Andik, pihak lapas dinilai sukses melakukan
pembinaan. "Lapas di Jawa Timur targetnya bisa seperti Lapas di Jawa
Barat dan Medan, sebagai lapas yang berhasil memberikan pembinaan
penghuninya," pungkasnya.
Jadi, seperti apakah bentuk pengamalan kata adil itu sendiri?
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2009/05/25/1/222871/1/lapas-blitar-diskon-bebas-semua-napi-koruptor
http://news.okezone.com/read/extend/2009/12/04/343/281844/berikut-korban-hukum-yang-katanya-adil
http://lophim.blogspot.com/2010/01/koruptor-vs-maling-sendal-jepit.html